Peranan pers dalam
masyarakat demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peranan pers
dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara
untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam
negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan
penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara
dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu
ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara
rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi
juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk
ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek
kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta
dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara. pers merupakan pilar demokrasi
keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai.
kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and
balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam
menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula
untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan
politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan
melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat
yang lebih besar. kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh
kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya
citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan
pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis
profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud
aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang
bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk
mencapai suatu demokrasi.
Wajah demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai
realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh
media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara
keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan.
Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan
realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum
demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia
telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang
sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis
oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah
kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.
Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi
juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah
dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik
dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam,
baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran.
Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana
adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang
menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun,
pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini,
terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau
lokasi-lokasi pedalaman.
Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan
permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan
media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan
peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi
juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers
lainnya.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian pers
2. Fungsi dan peranan pers
3. Sejarah pers di indonesia
4. Pers yang bebas dan bertanggungjawab
5. Penyalahgunaan kebebasan pers dan dampak-dampaknya
Dalam makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian pers
2. Fungsi dan peranan pers
3. Sejarah pers di indonesia
4. Pers yang bebas dan bertanggungjawab
5. Penyalahgunaan kebebasan pers dan dampak-dampaknya
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Melengkapi salah satu tugas kelompok bidang study pkn (Peranan pers dalam masyarakat demokrasi)
2. Untuk mengetahui peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
3. Untuk mengetahui fungsi pers dalam masyarakat demokrasi.
4. Upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Melengkapi salah satu tugas kelompok bidang study pkn (Peranan pers dalam masyarakat demokrasi)
2. Untuk mengetahui peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
3. Untuk mengetahui fungsi pers dalam masyarakat demokrasi.
4. Upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pers
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Pers adalah alat cetak untuk mencetak buku/surat kabar, alat untuk
mnjepit, surat kabar/majalah berisi berita dan orang yang bekerja di bidang
persurat kabaran.
Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.
Menurut J.C.T Simorangkir
Pers memiliki 2 arti :
Hanya terbatas pada surat kabar, majalah dan tabloid.è- Arti sempit
Bukan hanya dalam arti sempit, namun mencakup juga radio, televisi, film dll.è- Arti luas
2.2 Fungsi dan Peranan Pers
Beda fungsi dan peranan :
Fungsi lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat dari pers itu sendiri.
Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia
Beda fungsi dan peranan :
Fungsi lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat dari pers itu sendiri.
Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia
Fungsi :
1. Sebagai media komunikasi
2. Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
3. Sebagai media pendidikan
4. Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik
5. Sebagai media hiburan
6. Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
7. Sebagai lembaga ekonomi
8. Mendatangkan keuntungan financial
Peranan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
4. Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
2.3 Sejarah Pers di Indonesia
A. Jaman Belanda
Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)
Tujuan pendirian pers masa itu :
1. Untuk menegakkan penjajahan
2. Menentang pergerakan rakyat
3. Melancarkan perdagangan
4. Pada masa Jepang
Sesuai dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara sekutu.
B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu
Sekutu masuk ke Indonesia pada tahun 1945. Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan pers sendiri. Adapun tujuan dari pers waktu itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan penjajah
C. Pers di awal Kemerdekaan
Ini adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.
D. Pers di masa Liberal
Struktur pers terbagi dalam 3 katagori
1. Pers Nasional
2. Surat kabar Belanda
3. Surat kabar berbahasa Cina
Secara financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina. Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.
E. Pers masa Orde Lama
Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :
1. Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa Cina
2. Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar
3. Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel
4. UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers
F. Pers masa Orde Baru
Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak
bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU No.11 tahun
1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan
tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers
Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya
stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21 thn
1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era ini
ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :
1. Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)2. Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWI
3. Praktek intimidasi dan sensor pers.
Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.
G. Perkembangan pers di era Reformasi
SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era
demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi
lebih bebas dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasional dan lebih
vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah
membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibat
ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers,
public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.
2.4 Pers Yang Bebas Dan
Bertanggungjawab
Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat
demokratis. Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk
mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis
pers berfungsi menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi yang
dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan
Negara. Kedaulatan rakyat tidak bias berjalan atau berfungsi dengan baik jika
pers tidak memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang
dibutuhkan.
Meskipun demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak
seenaknya saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat mutlak.
Kebebasan bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki
orang lain. Juga dalam kebebasan perspers tidak bias seenaknya memberitakan
informasi tertentu, wajib menghormati hak pribadi orang lain.
Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :
1. Menjunjung tinggi kebenaran2. Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu
3. Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :
1. Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi
2. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
3. Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah
4. Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama
5. Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya
2.5 Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Dan Dampak-Dampaknya
Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :
1. Berita bohong
2. Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
3. Berita kriminalits dan kekerasan fisik
4. Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa
Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :
1. Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
2. Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
3. Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban
Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :
1. Berita bohong
2. Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
3. Berita kriminalits dan kekerasan fisik
4. Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa
Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :
1. Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
2. Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
3. Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebebasan pers yang sedang kita
nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang sebelumnya tidak diperkirakan.
Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya, telah menanggapinya dengan
bahasanya yana khas; kebebasana pers di ndoesia telah kebablasan! Sementara
dari pihak asyarakat, muncul pula reaksi yang lebih konkert bersifat fisik.
Barangakali, kebebasana pers di Indonesia telah mengahsilkan berbagai ekses.
Dan hal itu makin menggejala tampaknya arena iklim ebebasan tersebut tidak
dengan sigap diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa kebebasan pers akan
memunculkan kebabasan, itu sebenarnya merupakan sebuah konsekuensi yan wajar.
Yang kemudan harus diantisipasi adalah bagaimana agar kebablasan tersbeut tidak
kemudian diterima sebagai kewajaran.
3.2 Saran
Para pekerja pers dalam bekerja wajib memenuhi aspek-aspek profesionalitas. Standar profesionalitas dalam jurnalistik.
1. Tidak memutar balikan fakta, tidak memfitnah.
2. Berimbang, adil dan jujur.
3. Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum.
4. Mengetahui kredibilitas narasumber.
5. Sopan dan terhormat dalam mencari berita.
6. Tidak melakukan tindak yang bersifat plagiat.
7. Meneliti semua bahan berita terlebih dahulu.
8. Memiliki tanggung jawab moral yang besar (mencabut berita yang salah)
9. Bagi pembaca makala ini kami mohon maaf jika ada kesalahan dari segi apapun, kami mohon keritik dan saran, untuk memotifasi kami untuk kedepannya lebih baik.
Para pekerja pers dalam bekerja wajib memenuhi aspek-aspek profesionalitas. Standar profesionalitas dalam jurnalistik.
1. Tidak memutar balikan fakta, tidak memfitnah.
2. Berimbang, adil dan jujur.
3. Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum.
4. Mengetahui kredibilitas narasumber.
5. Sopan dan terhormat dalam mencari berita.
6. Tidak melakukan tindak yang bersifat plagiat.
7. Meneliti semua bahan berita terlebih dahulu.
8. Memiliki tanggung jawab moral yang besar (mencabut berita yang salah)
9. Bagi pembaca makala ini kami mohon maaf jika ada kesalahan dari segi apapun, kami mohon keritik dan saran, untuk memotifasi kami untuk kedepannya lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA